Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan peran serta umat islam untuk membangun masyarakat yang agamis, maka dipandang perlu menggali sumber dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menunaikan zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dibentuk Unit Pengumpul Zakat.
Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan dalam keputusan Kepala Desa Cangkuang Wetan, penetapannya sebagai berikut :
DAFTAR NAMA PENGURUS UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ)
DESA CANGKUANG WETAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT KABUPATEN BANDUNG
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 451.12/43-SKep/V/2020 TANGGAL 07 MEI 2020
TENTANG
PENETAPAN UNIT PENGUMPULAN ZAKAT (UPZ)
DESA CANGKUANG WETAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT
NO | NAMA | JABATAN |
1 | ASEP KUSMIADI, S.PD.I.,M.Pd | PENASEHAT |
2 | MUKTI ALI, S.Pd.I | KETUA |
3 | UBAT RUHIBAT | WAKIL KETUA |
4 | RAHMAT MULYADI, ST | SEKRETARIS |
5 | TOHA HARTONO | BENDAHARA |
6 | SELURUH PERANGKAT DESA CANGKUANG WETAN | ANGGOTA |