Biru Maju Biru Bersatu

Artikel

Unit Pengumpulan Zakat

07 Mei 2020 13:43:09    14.106 Kali Dibaca 

Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan peran serta umat islam untuk membangun masyarakat yang agamis, maka dipandang perlu menggali sumber dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menunaikan zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dibentuk Unit Pengumpul Zakat.

Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan dalam keputusan Kepala Desa Cangkuang Wetan, penetapannya sebagai berikut :

DAFTAR NAMA PENGURUS UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ)

DESA CANGKUANG WETAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT KABUPATEN BANDUNG

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 451.12/43-SKep/V/2020 TANGGAL 07 MEI 2020

TENTANG

PENETAPAN UNIT PENGUMPULAN ZAKAT (UPZ)

DESA CANGKUANG WETAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT

NO NAMA JABATAN
1 ASEP KUSMIADI, S.PD.I.,M.Pd PENASEHAT
2 MUKTI ALI, S.Pd.I KETUA
3 UBAT RUHIBAT WAKIL KETUA
4 RAHMAT MULYADI, ST SEKRETARIS
5 TOHA HARTONO BENDAHARA
6 SELURUH PERANGKAT DESA CANGKUANG WETAN ANGGOTA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 VIDEO DESA

 Aparatur Desa

Back Next

 Lokasi Kantor Desa

 Peta Desa

 Sinergi Program

https://indonesia.go.id/
Kementrian Dalam Negeri

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:125
    Kemarin:173
    Total Pengunjung:694.107
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.157.61.194
    Browser:Tidak ditemukan

 Sepuluh Program PKK Desa Cangkuang Wetan

 Info Grafik APBDes Desa Cangkuang Wetan Tahun 2022

https://drive.google.com/file/d/1J_jutzNgBzoCoPqrvga6zp_bBqBqvvs0/view?usp=drivesdk