Dasar hukum Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, meliputi Tugas dan Fungsi Puskesos, antara lain :
Tugas dan tanggung jawab petugas Puskesos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf f terdiri atas:
Pemerintah Desa Cangkuang Wetan mempunyai Puskesos yaitu Puskesos Tanginas, atas Keputusan Kepala Desa Nomor 141.3/72-SKep/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Perubahan SK Kepala Desa Nomor 411.2/47-SK/VI/2020 tentang Pengurus Puskesos Desa Cangkuang Wetan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL (PUSKESOS) DESA CANGKUANG WETAN
TAHUN 2020
NO | NAMA DALAM KEPENGURUSAN | JABATAN |
1 | MIFTAH NURFALAH, S.KOM.I | KETUA |
2 | NIA SRI RAHAYU | SEKRETARIS |
3 | DADANG GUNAWAN | BENDAHARA |
4 | HELI | KESEHATAN |
5 | SANI SUSANTI | PENDIDIKAN |
6 | HARRY HAKIM | SOSIAL EKONOMI |
7 | AMILA ROSI RISMAWATI | FASILITATOR SLRT |