Tim Satgas Desa dan Puskesmas tengah berpoto bersama setelah selesai memakamkan Jenazah Covid-19.
Untuk itu bagi warga yang merasa setelah penguburan bahwa Jenazah Covid itu masih bisa menularkan, akan tetapi bahwa Jenazah yang telah dikuburkan karena Covid-19 tidak lagi menularkan penyakitnya.
Sebelum Jenazah diberangkatkan, pastikan bahwa Camat wilayah setempat atau Tokoh masyarakat didampingi petugas Puskesmas, telah lebih dahulu memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan.
Semoga pedoman ini dapat membantu petugas kesehatan dan masyarakat, dalam menangani dan memenuhi hak-hak jenazah secara islam.