Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Jumat, 14 Oktober 2022 Pemerintah Desa Cangkuang Wetan melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap 3 priode Juli-September Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Cangkuang Wetan dan dimulai pukul 13.00 WIB. BLT DD tahap 3 Tahun 2022 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Cangkuang Wetan kepada 129 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM masing-masing menerima bantuan sebesar Rp.300.000 x 3 bulan = Rp.900.000.
Proses penyaluran BLT DD tahap 3 priode Juli-September Tahun 2022 berlangsung dengan tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar. Dan diharapkan penerima BLT DD dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kebutuhan dasar mereka sendiri sebelum kepentingan lainnya.