Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Desa Cangkuang Wetan memberikan bantuan beras ketahan pangan kepada para lansia tunggal yang ada di desa cangkuang wetan dengan memberikan bantuan ini diharapkan sedikit membantu masyarakat terutama lansia tunggal sehingga diharapkan kebutuhan pangan masyarakat desa Cangkuang Wetan tercukupi. Bandung/18/10/2022.