
UMKM adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Apa itu UMKM? Kepanjangan UMKM atau singkatan UMKM yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah Karyawan.
Pada hari Senin 24 Oktober 2022, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung melalui Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro bersama E-Pokir H.Uya DPRD PKB Kabupaten Bandung menyelenggarakan Pelatihan Kewirausahaan bagi pelaku UMKM bertempat di Aula Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari sampai tanggal 25 Oktober 2022 dan dibuka oleh Bapak Kepala Desa Cangkuang Wetan Bapak Asep Kusmiadi, S.Pd.I., M.Pd. Peserta Kegiatan ini berasal dari usulan Dewan/ E-Pokir. Diharapkan kegiatan ini dapat memberi pembekalan materi kepada wirausaha untuk mengembangkan usahanya.