Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
TPT adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil. Jenis kontruksi antara lain pasangan batu dengan mortar.
Fungsi utama dari kontruksi penahan tanah adalah menahan tanah yang berada dibelakangnya dari bahaya longsor akibat :
- Benda-benda yang ada di atas tanah (perkerasan & kontruksi jalan,jembatan, kendaraan, dll)
- Berat Tanah
- Berat Air.
Melalui Dana Desa TA 2022, Pemerintahan Desa Cangkuang Wetan merealisasikan pembangunan TPT di Kp. Bojong Seureuh RW 07 Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Realisasi pembangunan TPT ini menggunakan Dana Desa TA 2022