.jpg)
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Padat Karya adalah pengolahan sumber daya manusia untuk bekerja di lapangan pekerjaan yang dibuat oleh pemerintah, hususnya pemerintah daerah.Tujuan utama dari program padat karya adalah untuk membuka lapangan kerja bagi keluarga-keluarga miskin atau kurang mampu yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap.
Melalui Dana Desa TA 2022, Pemerintahan Desa Cangkuang Wetan telah merealisasikan Padat Karya Tunai (PKTD) Pembersihan Sungai di Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Realisasi PKTD ini menggunakan Dana Desa TA 2022