Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Melalui Dana Desa TA 2022, Pemerintahan Desa Cangkuang Wetan merealisasikan pembangunan GEDUNG POS PELAYANAN TERPADU KP. Cibedug Girang RW 02 Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Realisasi pembangunan Gedung Posyandu ini menggunakan Dana Desa TA 2022