
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui Dana Desa TA 2022, Pemerintahan Desa Cangkuang Wetan merealisasikan pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu di Komplek TCI RW 11 Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Realisasi pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu ini menggunakan Dana Desa TA 2022.