
CANGKUANG WETAN (09/01/2025), APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. APBDes disusun oleh Pemerintah Desa untuk mengatur penggunaan Dana Desa. APBDes terdiri dari: Pendapatan Desa, Belanja Desa, Pembiayaan Desa. Berikut Rincian Realisasi Belanja Desa Cangkuang Wetan Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari 44,47% Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa; 8,90% Bidang Pembinaan Masyarakat Desa; 33,19% Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 7,08% Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa; dan 6,10% Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).