Bahwa dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung perlu adanya pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap masyarakat untuk mewujudkan pengeleloaan sampah di wilayah Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung perlu adanya pengelolaan kebersihan secara komprehensif, edukatif dan implementatif berdasarkan pertimbangan yang dimaksud maka ditetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah. Untuk itu Kepala Desa Cangkuang Wetan membuat Surat Keputusan dan menetapkan susunan Kepengurusan sebagai berikut :
SUSUNAN PENGURUS
UNIT PENGELOLAAN SAMPAH DESA CANGKUANG WETAN
PERIODE TAHUN 2019 - 2022
DESA CANGKUANG WETAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT KABUPATEN BANDUNG
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CANGKUANG WETAN
NOMOR 658.1/17-SK/II/2020 TANGGAL 03 FEBRUARI 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS UNIT PENGELOLAAN SAMPAH (UPS) DESA CANGKUANG WETAN
NO | NAMA | JABATAN |
1 | RUHIYAT | KETUA |
2 | YANTO | SEKRETARIS |
3 | ROHMAT | BENDAHARA |
4 | NUNUNG N | ANGGOTA |
5 | ROHMAN | ANGGOTA |
6 | ROSITA | ANGGOTA |
7 | DODO | ANGGOTA |
8 | APEK SUHERMAN | ANGGOTA |
9 | PALI | ANGGOTA |
10 | ABAH DIKIN | ANGGOTA |