Biru Maju Biru Bersatu

Artikel

POKJA POSYANDU DESA CANGKUANG WETAN

05 Juni 2020 11:21:32    387 Kali Dibaca 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu Desa.

Maka dari itu Pemerintah Desa Cangkuang Wetan melalui Kepala Desa Cangkuang Wetan memutuskan untuk membentuk dan mengesahkan Kelompok Kerja (POKJA) Pos Pelayanan Terpadu Desa Cangkuang Wetan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 141/61-SKep/VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (POKJA POSYANDU).

 

Susunan Kepengurusan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

Desa Cangkuang Wetan

Tahun 2020

NO NAMA JABATAN DALAM KEPANITIAAN
1 SANY NURSIDDIQ, S.Kom KETUA
2 RIPKI R NURHIDAYATULLAH, S.Sy SEKRETARIS
3 RIZKI ANDRIANSYAH, S.Pd BENDAHARA
4 YULI YULIA ANGGOTA 1
5 SANI SUSANTI ANGGOTA 2
6 AI HAYATI ANGGOTA 3
7 LISNA ANGGOTA 4
8 SIKNAMSITA PENDAMPING KADER POSYANDU

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 VIDEO DESA

 Aparatur Desa

Back Next

 Lokasi Kantor Desa

 Peta Desa

 Sinergi Program

https://indonesia.go.id/
Kementrian Dalam Negeri

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:206
    Kemarin:169
    Total Pengunjung:702.989
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.146.221.204
    Browser:Mozilla 5.0

 Sepuluh Program PKK Desa Cangkuang Wetan

 Info Grafik APBDes Desa Cangkuang Wetan Tahun 2022

https://drive.google.com/file/d/1J_jutzNgBzoCoPqrvga6zp_bBqBqvvs0/view?usp=drivesdk

 Profil Desa Cangkuang Wetan

https://youtu.be/CGv4AXMfnC0?si=36AsgeUm50tmAwug