Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu Desa.
Maka dari itu Pemerintah Desa Cangkuang Wetan melalui Kepala Desa Cangkuang Wetan memutuskan untuk membentuk dan mengesahkan Kelompok Kerja (POKJA) Pos Pelayanan Terpadu Desa Cangkuang Wetan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 141/61-SKep/VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (POKJA POSYANDU).
Susunan Kepengurusan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
Desa Cangkuang Wetan
Tahun 2020
NO | NAMA | JABATAN DALAM KEPANITIAAN |
1 | SANY NURSIDDIQ, S.Kom | KETUA |
2 | RIPKI R NURHIDAYATULLAH, S.Sy | SEKRETARIS |
3 | RIZKI ANDRIANSYAH, S.Pd | BENDAHARA |
4 | YULI YULIA | ANGGOTA 1 |
5 | SANI SUSANTI | ANGGOTA 2 |
6 | AI HAYATI | ANGGOTA 3 |
7 | LISNA | ANGGOTA 4 |
8 | SIKNAMSITA | PENDAMPING KADER POSYANDU |