Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui Dana Desa TA 2022, Pemerintahan Desa Cangkuang Wetan merealisasikan pembangunan Gorong-gorong di Kp. Leuwi Melang RW 10 Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Realisasi pembangunan Gorong-gorong ini menggunakan Dana Desa TA 2022