Dasar hukum Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, meliputi Tugas dan Fungsi Puskesos, antara lain :
Tugas dan tanggung jawab petugas Puskesos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf f terdiri atas:
mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat daerah kabupaten/kota;
melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan sesuai dengan ...