Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA CANGKUANG WETAN KECAMATAN DAYEUHKOLOT KABUPATEN BANDUNG
Surat Keputusan Kepala Desa Cangkuang Wetan Nomor : 147/24-SK/II/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
KETUA |
IRFAN PERMANA |
KP. BOJONG CITEPUS |
2 |
SEKRETARIS |
HERMAN SUSILO, S.Ag |
KP. BOJONG CITEPUS |
3 |
BENDAHARA |
Drs. H. ASEP RUHIAT, S.Ag |
KP. CIBEDUG GIRANG |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|